Jerinx Mengajukan Eksepsi Terkait Dakwaan UU ITE
Jakarta - Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menjerat Jerinx telah masuk ke persidangan. Drummer grup band Superman Is Dead ini bahkan sudah menjalani sidang dakwaan atas perkara yang berangkat dari laporan pegiat media sosial Adam Deni itu. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan pasal UU ITE. Hal ini tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," bunyi petikan dakwaan dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 29 jo Pasal 45 B atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan