Jerinx Mengajukan Eksepsi Terkait Dakwaan UU ITE

Jakarta - Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menjerat Jerinx telah masuk ke persidangan. Drummer grup band Superman Is Dead ini bahkan sudah menjalani sidang dakwaan atas perkara yang berangkat dari laporan pegiat media sosial Adam Deni itu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan pasal UU ITE. Hal ini tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," bunyi petikan dakwaan dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 29 jo Pasal 45 B atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU itu. Hari ini, Rabu (22/12), sidang akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang acara eksepsi di PN Jakarta Pusat jam 10.00 WIB,"kata Sugeng dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (22/12).

Sidang bakal digelar online. Jerinx, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dihadirkan secara digital.
"Jerinx sidang dari rutan Polda Metro Jaya karena sidang online,"pungkas Sugeng.

Mengilas balik, Adam Deni sempat mengomentari statement Jerinx terkait recommendation COVID-19. Tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.

Kala itu, menurut Adam Deni, ia mendapat tuduhan, ancaman, dan makian dari suami Nora Alexandra tersebut. Tak terima, Adam akhirnya melaporkan Jerinx.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerumunan yang Terjadi Akibat Event Joget di Sleman City Hall, Satpol PP DIY Memanggil Pihak Pengelola

Seorang Pendaki Perempuan di Laporkan Hilang di Gunung Abbo Maros Sulawesi Selatan

Karena Kelakuan Anjing Peliharaannya Chirs Browm di Gugat