Nikita Mirzani Melakukan Ucap Syukur Usai Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan
praperadilan yang diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, Dipo
Latief, terkait kasus penggelapan barang.
Dipo Latief mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan itu
bisa kembali diproses. Sebelumnya, pihak Polres Jakarta Selatan telah
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus
tersebut.
"Mengadili, menolak gugatan praperadilan dari pemohon Ahmad Dipo Ditiro
Latief sepenuhnya,"kata Hakim Ketua dalam sidang yang digelar Selasa
(7/9).
Usai persidangan, pihak Dipo Latief tidak memberikan keterangan apa pun
terkait putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan
bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dipo salah alamat. "Praperadilannya itu nyasar, jadi kalau dia mau menyelesaikan soal
harta itu bukan di praperadilan, tapi di Pengadilan Agama nuntutnya,"ucap Fahmi.
Menurut Fahmi, tidak ada istilah penggelapan atau pencurian terkait
harta bersama yang diperoleh saat membina biduk rumah tangga. "Biar enggak keliru, nyasar-nyasar lagi, kalau harta bersama itu bukan praperadilan tempatnya,"tuturnya.
Ucapan Syukur Nikita Mirzani Usai Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Hakim
Setelah itu, Fahmi menghubungi Nikita lewat sambungan video. Artis
berusia 35 tahun tersebut menyampaikan ucapan syukur ketika mengetahui
gugatan praperadilan Dipo ditolak oleh majelis hakim.
"Tanggapannya, alhamdulilah menang lagi. Bukan masalah perkara menang dan kalah, masalahnya adalah yang benar, ya, benar, yang salah, ya, salah,"ujar Nikita.
Nikita menyampaikan harapan terkait gugatan praperadilan Dipo yang ditolak oleh hakim. "Ya dengan begini, mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka bahwa apa yang dibicarakan itu sesuai fakta, jangan diubah, jangan ditambahin,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar