Setelah Menjalani Masa Tahanan, Akhirnya Saipul Jamil Akan Bebas Pada Tanggal 2 September
Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan bebas pada tanggal 2 September 2021
mendatang. Hal tersebut diungkap oleh seorang kerabat Saipul Jamil, M
Soleh. "Insya Allah kalau enggak ada perubahan, seperti yang dikeluarkan
oleh Kepala Lapas I Cipinang kepada pihak keluarga, insya Allah tanggal
2 September, hari Kamis,"kata Soleh dikutip dari kanal YouTube KH
Infotainment, Kamis (26/8/2021).
Namun, Soleh belum memastikan waktu pastinya Saipul Jamil akan keluar
dari Lapas Cipinang. "Cuma soal jamnya kita belum pasti. Kemungkinan
pagi, bisa juga siang. Tergantung persiapan dari sana. Intinya kami dari
keluarga sudah siap,"lanjutnya. Keluarga kini telah mempersiapkan
penyambutan sederhana usai Saipul Jamil bebas.
"Dengan kondisinya juga masih pandemi, kami masih sama-sama saling
memahami, kita akan menyambutnya dengan sangat sederhana sekali. Mungkin
enggak semua juga keluarga yang hadir,"ucap Soleh.
"Fading kita
mengucap syukur kepada Allah, dan berterima kasih kepada teman-teman
yang selama ini membantu, kepada Kepala Lapas, personnel Lapas Cipinang
yang telah menjaga dan melindungi sebaik-baiknya,"tutur Soleh
menambahkan. Saipul Jamil akan bebas setelah mendekam selama lima tahun
di Lapas Cipinang.
Adapun, mantan suami Dewi Perssik itu pertama kali tersandung kasus
pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Namun, kasus yang menjeratnya tak berhenti sampai di situ saja. Hukuman
penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Komentar
Posting Komentar